SOTK

 SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA

            Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Desa Pancasan terdiri dari 2  bagian yang tidak terpisahkan yaitu Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, ditinjau dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi), terdiri dari dua unsur:

          a. Sekretariat
          b. Wilayah.

          Unsur Sekretariat Desa Pancasan, dengan koordinator Sekretaris Desa dan terdiri dari  3( tiga) orang Kepala Seksi, 3 orang Pembantu Kepala Seksi  dan 2 orang Kepala Urusan. Sedangkan unsur wilayah, yaitu terdiri dari 3 orang Kepala Dusun yang membawahi masyarakat di wilayah masing-masing.
          Dilihat dari struktur lembaga kemasyarakatan, di bawah koordinasi para Kepala Dusun, warga masyarakat dibagi menjadi 6 Rukun Warga (RW) yang membawahi 40 Rukun Tetangga (RT).
Dusun I terdiri dari Rw I yang dibagi menjadi 7 RT, dan RW II yang mempunyai 10 RT. Dusun II juga terdiri dari 2 RW, yaitu RW III, terdiri dari 6 RT dan RW IV yang terdiri dari 7 RT. Sedangkan Dusun III terdiri dari 2 RW, yaitu RW V dan RW VI yang masing-masing mempunyai 5 RT (lihat: profil desa). 
                            Personil Pemerintah Desa Pancasan:

ACHMAD MUNAWAR
Kepala Desa